ETIKA PROFESI
KEGURUAN
2.1. ETIKA
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno “ethikos” yang berarti timbul
dari kebiasaan, karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standard dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik buruk dan
tanggung jawab. Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa etika merupakan ajaran
baik dan buruk tentang perbuatandari tingkah laku. Jadi etika membicarakan
tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut pandang
baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian. Etika disebut juga filsafat moral
adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia bertindak. Tindakan manusia
ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi : norma
hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal
dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama sedangkan
norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan
sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discipline
which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterpkan dari
dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri. Dengan demikian etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian diluapkan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika/rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan sntun, tata karma, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
dimasyarakat kita.
Beberapa para
ahli merumuskan etika sebagai berikut :
- Drs.
O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh
yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normative. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga
bagian utama : meta-etika (studi konsep etika), etika-normatif (studi penentuan
nilai etika) dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B. Jenis-jenis Etika
- Etika
Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagi
etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berfikir, yang dilakukan oleh
manusia. Karena itu etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat. Etika lahir
dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak
dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu bila ingin mengetahui unsur-unsur
etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan
dijelaskan dua sifat estetika
- Non
empiris filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah
ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah
demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah
menanyakan apa dibalik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika,
etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara factual
dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak boleh dilakukan.
- Praktis
cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya
filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas
pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”, dengan
demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung
berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia.
Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep
siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya
etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan,
hak dan kewajiban, dan sebagainya. Sambil melihat teori-teori etika masa
lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapkan kita mampu
menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
- Etika
Teologis
Ada dua hal yang perlu diingatkan berkaitan dengan etika teologis. Pertama,
etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat
memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan
bagian dari etika secara umum. Karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya
yang terdapat dalam etika secara umum dan dapat dimengerti setelah memahami
etika secara umum.
Secara umum etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan
etika teologis. Didalam etika Kristen, misalnya, etika teplogis adalah etika
yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau yang Ilahi,
serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau
yang Ilahi. Karena itu etika teologis disebut juga oleh jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika
teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umumyaitu tingkah
laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu
mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk,
sesuai dengan kehendak Allah. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi system nilai-nilai yang
dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat
memiliki perbedaan didalam merumuskan etika teologisnya.
- Relasi
Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi
etika filosofis dan etika teologis didalam ranah etika. Sepanjang sejarah
pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan
mengenai pertanyaan diatas, yaitu :
- Revisionesme
:
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan vahwa
etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki
etika filosofis.
- Sintesis
: Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang
menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa hingga
kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing
menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi
lapisan bawah yang bersifat umum sedangkan etika teologis menjadi lapisan
atas yang bersifat khusus.
- Diaparalelisme
:
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang
menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang
sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakanseperti sepasang rel kereta api
yang sejajar
Mengenai
pandangan-pandangan di atas ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus,
dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat
dengan etika teologis. Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang
dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara
dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir
tarhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya
telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan diantara mereka. Ada
pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara
keduanya. Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan
bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang parallel saja. Selanjutnya
diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama
yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.
Etika perlu dibedakan dari moral.
Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada
sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup.
Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang
bernilai serta kawajiban manusia. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan
ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral.
Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis,
mendasar,sistematik dan normative (tidak sekedar melaporkan pandangan moral
melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).
Perbedaan antara etika dengan etiket
yaitu etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi
norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : dilarang mengambil barang milik
orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama
artinya dengan mencuri. “jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Disini
tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau
tangan kiri. Sedangkan etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak
seorang diri (ada orang lain disekitar kita). Bila tidak ada orang lain
disekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku, contohnya
: saya sedang makan bersama teman sambil meletakkan kaki saya diatas meja
makan, maka saya dianggap melanggar etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian
(tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan
cara demikian.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita
pahami bersama dengan etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusia.
Ada dua macam etika yang harus kita
pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- Etika
Deskriptif, yaitu etika yang biasa meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup
ini sebagai suatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai
dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
- Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai suatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik dan buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
b.
Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang di latarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya. Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
·
Etika
Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
·
Etika
Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia. Perilaku diperhatikan bahwa etika individual dan
etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan. Etika social menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara
langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, Negara), sikap kritis
terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup. Etika soaial yang hanya berlaku bagi
kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika social tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam,
karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia
saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan sosial manusia dengan
manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan. Sikap kritis terhadap
pandangan-pandangan dunia dan ideology-ideologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari
etika social, maka etika social ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian
atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling actual saat ini adalah sebagai
berikut :
1.
Sikap
terhadap sesama
2.
Etika
keluarga
3.
Etika
profesi
4.
Etika
politik
5.
Etika
lingkungan
6.
Etika
idiologi
Sistem Penilaian
Etika :
- Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
- Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah
mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi
tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya
pekerti. Jadi suatu budi pekerti pangkal penilaiannya adalah dari dalam
jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia
lahir keluar berupa perbuatan nyata.
- Burhanuddin
Salam, Drs. Menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan dinilai pada tiga tingkat
:
a.
Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat
b.
Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti
c.
Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika diatas, kita bisa
melihat bahwa etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang
merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut
karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada empat variable
yang terjadi :
- Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya tidak baik
- Tujuannya
yang tidak baik, cara mencapainya; kelihatannya baik
- Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik
- Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik
2.2 PROFESI, PROFESIONAL & PROFESIONALISME
A. Pengertian Profesi
Secara
estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu “profession” atau bahasa latin “profecus” yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya
memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi, keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus. Seseorang yang menekuni suatu profesi
tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna
yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja sesuai dengan
profesinya. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasri praktek
pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah
profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru,
militerpengacara dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang
seperti manager, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian
profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan professional.
Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang professional tidak atau belum
tentu termasuk dalam pengertian profesi. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta
adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota
yang menyandang profesi tersebut. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Profesi adalah suatu Moral Community (masyarakat moral)yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
Menurut UU no.14 th 2005 dapat
digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu. Abdulkadir Muhammad
(1997:58) juga menjelasakan profesi adalah pekerjaan tetap dalam bidang
tertentu yang berdasarkan keahlian khususu yang dilakukan secara bertanggung
jawab dengan tujuan memeperoleh penghasilan.
Menurut Ornstein dan Levine (1984)
menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian
profesi di bawah ini:
- Melayani
masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
- Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
- Menggunakan
hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
- Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
- Terkendali
berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk
- Otonom
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
- Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
- Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dank lien
- Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya relative bebas dari supervisi
dalam jabatan.
- Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
- Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya
- Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap
anggotanya mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
Pada sisi lain profesi mempunyai
pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,
teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula
pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam
sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai
spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui study dan
training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi,
sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain,
dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran,
upah, dan gaji (payment).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai
dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak
adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite
profesional ini.
Dengan demikian seorang professional
jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur
semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan
kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk
mencari nafkah atau kekayaan duniawi. Dua pendekatan untuk menjelaskan
pengertian profesi :
- Pendekatan
berdasarkan definisi
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi yang tersebut.
- Pendekatan
berdasarkan ciri
Definisi
diatas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya
hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan
tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan
professional. Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada
definisi yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan
pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umu ada tiga ciri yang
disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu
ialah :
a. Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif
sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang
memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru
mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker,
farmasi, artistektur untuk Indonesia. Di berbagai Negara, pengacara diwajibkan
menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
b. Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu,
tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik, pelatihan akuntan,
engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada
pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja
komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik
professional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut
bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam.
Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
c. Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata
lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum dari pada
kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek
memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut
tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur, misalnya.
Bertambahnya jumlah profesi dan professional pada abad 20 terjadi karena ciri
tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis
kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus dari pada
masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi
energy memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan
modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan
bisnisdan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan
pelatihan intelektual yang ekstensif.
Aspek-aspek
kode perilaku dalam Profesi yaitu :
- Code of
Conduct.
- Code of
Profession.
- Code of
Publication.
- Code of
Enterprise.
B. Ciri-ciri Profesi
Berikut
ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
- Keterampilan
yang mendasar pada pengetahuan teoritis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis dan
keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam
pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
- Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan
oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
- Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik
mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan
formal ataupun non formal.
- Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi Kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap
sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
3 ciri utama Profesi, yaitu :
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum
memasuki sebuah profesi.
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang
signifikan.
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting
kepada masyarakat.
C. Sifat dan Syarat Profesi
Selain itu secara
umum ada beberapa sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
- Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka
untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Syarat-syarat
suatu profesi, yaitu :
- Melibatkan
kegiatan intelektual
- Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
- Memerlukan
persiapan professional yang alam dan bukan sekedar latihan
- Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
- Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
- Mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan
baku standar nya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
- Sistem
imbalan
Abdulkadir Muhammad (1997:59-61)
juga memaparkan bahwasanya profesi secara umum memiliki enam kriteria atau
syarat-syarat, yaitu:
- Spesialisasi
Artinya
pekerjaan tersebut berkaitan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan
ditekuni dan biasanya tidak ada rangkapan dengan pekerjaaan lain di luar
keahliannya itu. Misalnya tidak ada seorang dokter yang merangkap apoteker
- Keahlian
dan Keterampilan
Yaitu pekerjaan
di bidang tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang mana
keahlian dan keterampilan tersebut di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Yang mana tempat pendidikan dan pelatihan itu di tempuh secara resmi pada
lembaga pendidikan atau pelatihan yang di akui pemerintah berdasarkan
undang-undang dan dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga
tersebut.
- Tetap
atau terus menerus
Yaitu bersifat
tetap dan terus menuerus, tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaannya.
Sedangkan terus-menerus artinya berlabgsubg untuk jangka panjang sampai pensiun
atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
- Mengutamakan
Pelayanan
Mengutamakan pelayanan maksudnya
adalah pekerjaan itu lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ( pendapatan
), artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan bukan berapa bayaran yang
diterima dan bentuk pelayanan pun harus memuaskan.
- Tanggung
Jawab
Maksudnya adalah
dalam memberikan pelayanan harus bertanggungjawab kapada diri sendiri dan
masyarakat. Tanggug jawab kepada diri sendiri artinya adalah ia bekerja karena
integritas moral, intelektual, dan professional sabagai bagian dari kehidupan.
Dalam pelayanan orang profesional selalu mempertahankan cita-cita luhur profesi
sesuai dengan tuntutan kewajiban dari hati nurani bukan karena sekedar hobi
belaka. Tanggung jawab kepada masyarakat maksudnya adalah kesediaan member
pelayanan sebaik mungkin sesui dengan profesinya tanpa membedakan antara pelayanan
bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma, serta menghasilkan layanan yang bermutu yang
berdampak positif bagi masyarakat.
- Organisasi
Profesi
Kelompok atau
organisasi profesi merupakan masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama dan memiliki acuan yang disebut kode etik profesi.misalnya
: Ikatan Dokter indonasia (IDI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI
).
Tanggung jawab
profesi yang lebih spesifik :
- Mencapai kualitas yang tinggi
dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai professional.
- Mengetahui
dan menhgormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang
professional
- Menghormati
perjanjian, persetujuan dan menunjukkan tanggung jawab
D. Profesional & Profesionalisme
Profesional adalah merupakan yang
ahli di bidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk
pekerjaannya tersebut. Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan
keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut
untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Profesionalisme adalah suatu paham
yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat,
berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta
ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian, selalu siap
memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
Profesionalisme
adalah suatu paham mengenai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu, atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Untuk menjadi seorang
yang professional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki
beberapa sikap sebagai berikut :
- Komitmen
tinggi
Seorang
professional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang
dilakukannya.
- Tanggung
jawab
Seorang
professional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya
sendiri.
- Berpikir
sistematis
Seorang yang
profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan
belajar dari pengalamannya.
- Penguasaan
materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam
bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.
Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang professional harus menjadi bagian
dari masyarakat dalam lingkupan profesinya.
Tiga watak kerja
profesionalisme
1.
kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil
2.
kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
3.
Kerja
seorang professional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus
menundukan diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Selanjutnya, karena kelompok
professional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang
tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,
sesame profesi sendiri, kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “ built in mechanism” berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi. Masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
Yang harus kita ingat dan pahami
betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan
:
- Profesi
a.
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
b.
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c.
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup
d.
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
- Profesional
a.
Menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen
b.
Mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi
c.
Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
d.
Menentukan
baku standar nya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Etos kerja
Profesional :
- Etos
1
·
Kerja
adalah rahmat
o
Aku
bekerja tulus penuh syukur
- Etos
2
·
Kerja
adalah amanah
o
Aku
bekerja benar penuh tanggung jawab
- Etos
3
·
Kerja
adalah panggilan
o
Aku
bekerja tuntas penuh integritas
- Etos
4
·
Kerja
adalah aktualisasi
o
Aku
bekerja keras penuh semangat
- Etos
5
·
Kerja
adalah ibadah
o
Aku
bekerja serius penuh kecintaan
- Etos
6
·
Kerja
adalah seni
o
Aku
bekerja cerdas penuh kreativitas
- Etos
7
·
Kerja
adalah kehormatan
o
Aku
bekerja tekun panuh keunggulan
- Etos
8
·
Kerja
adalah pelayanan
o
Aku
bekerja sempurna penuh kerendahan hati
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis. (chung, 1981) mengemukakan empat asas etis yaitu
:
- Menghargai
harkat dan martabat.
- Peduli
dan bertanggung jawab.
- Integritas
dalam hubungan.
- Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
2.3 ETIKA PROFESI
A. Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang
diperoleh dari jalur pendidikan. Atau pengalaman dan dilaksanakan secara
continue, serius, merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Beberapa
pengertian tentang etika profesi, diantaranya yaitu :
- Merupakan
hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral
yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
- Dapat
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup
dalam lingkungan profesi itu sendiri.
- Merupakan
rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
- Merupakan
upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Etika profesi :
- Memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
- Memiliki
wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
- Mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
- Mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
- Mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
- Memiliki
wawasan psikososial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar
dalam konteks lingkungannya.
- Memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
Etika profesi :
- Mampu
menerapkan fungsi managemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai
konteks.
- memiliki
wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan
dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
- Memiliki
wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
- Mampu
menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
- Mampu
memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
- Mampu
mengembangkan dan mempraktikan kerjasama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
Adapun yang dibicarakan dalam
makalah ini yaitu etika profesi yang menyangkut hubungan manusia dengan
sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya secara professional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan
jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum professional dapat
bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang
dilakukannya dari segi tuntutan pekerjannya.
B. Latar Belakang Etika Profesi
Munculnya etika profesi sebenarnya
berasal dari adanya penyimpangan perilaku dari penyandang profesi terhadap
sistem nilai, norma, aturan ketentuan, yang berlaku dalam profesinya. Tidak
adanya komitmen pribadi dalam melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak
bertanggung jawab, tidak berdedikasi, tidak menghargai hak orang lain, tidak
adil dan semacamnya. Menurut Bambang (2007 : 45) mengapa orang memilih
tindakan-tindakan tidak etis yaitu :
- Orang
akan berbuat apa yang paling leluasa bisa diperbuatnya.
- Orang
akan berbuat demi suatu kemenangan.
- Orang
akan selalu mencoba merasionalisme pilihan-pilihannya dengan relativisme.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan
kepada para elite professional ini.
C. Prinsip-prinsip Etika Profesi
Prinsip-prinsip
etika profesi meliputi :
- Tanggung
jawab
Terdapat
tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan
terhadap hasilnya, terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan
Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi
Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
Peranan etika
dalam profesi :
- Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang atau segolongan orang
saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada
suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
- Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering
menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya.
- Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang
telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai
contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis
di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Tujuan memahami
etika profesi :
- Ethical
Sensibility.
- Ethical
Reasoning.
- Ethical
Conduct.
- Ethical
Leadership.
Penghayatan
nilai-nilai murni dalam etika profesi :
- Tanggung
jawab
- Memerlukan
komitmen tinggi
- Pengorbanan
dan kesabaran
- Memerlukan
kekuatan diri
- Akhlak
mulia dan nilai-nilai murni.
2.4 KODE ETIK
A. Kode Etik
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatansuatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan, pekerjaan bahka berprilaku.
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis. Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan
profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart
kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan
pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan
sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan
kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang
betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa
kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi. Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
B.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi,
Dalam hal ini
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,
agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu,
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau
prilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut
terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode
kehormatan.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Yang dimaksud
kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun
kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para
anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para
anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota
profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya
untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
Tujuan
lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berudaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk
aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang dirancang organisasi.
6.
Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standar nya sendiri.
C. Fungsi kode etik
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Biggs
dan Blocher (1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi, melindungi para praktisi dari kesalahan praktik
suatu profesi.
Selain yang
diatas fungsi dari kode etik antara lain :
1.
Sebagai
sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
2.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
3.
Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi.
Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
nasional, misalnya ikatan penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik ikatan
penasehat hukum Indonesia, kode etik jurnalistik Indonesia, kode etik advokasi
Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang
telah memiliki kode etik.
Sifat dan
orientasi kode etik hendaknya :
1.
Singkat
2.
Sederhana
3.
Jelas
dan konsisten
4.
Masuk
akal
5.
Dapat
diterima
6.
Praktis
dan dapat dilaksanakan
7.
Komperhensif dan lengkap,
dan
8.
Positif
dalam formulasinya
Orientasi kode
etik hendaknya ditujukan kepada :
1.
Rekan
2.
Profesi
3.
Badan
4.
Nasabah/pemakai
5.
Negara,
dan
6.
Masyarakat
Kode etik yang dihasilkan terdiri
dari preambul dan 4 kategori
pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor,
nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik menyangkut
- Apakah yang
dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya
- Bagaimana
kode tersebut akan digunakan
- Tingkat
rincian kode etik, dan
- Siapa yang
menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan
siapa.
D. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu orgnisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyaipengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi
profesi yang bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi
secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan professional,
maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni
dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius
terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
E. Kode Etik Profesi
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dimasyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang
bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik profesi juga terdapat
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Tidak
hanya itu, kode etik profesi pun berisi tentang tingkah laku anggota profesi
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian
kode etik profesi berperan sebagai sarana control social bagi mayarakat atas
profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah lakudan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi adalah suatu norma yang ditetapkan dan diterima
oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat sehingga jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya,
maka kelompok profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat (Bertens dalam
Abdulkadir Muhammad, 1997 : 77).
Menurut Abdulkadir Muhammad (1997
:77), menyatakan bahwa pada dasarnya kode etik profesi merupakan produk etika
terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis suatu profesi,
sehingga kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Disini dia juga memaparkan bahwa kode etis profesi
merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik
profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi, sehingga kode
etik digunakan sebagai upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Dengan demikian, kode etik keprofesian pada hakekatnya merupakan suatu sistem
peraturan atas perangkat, prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima
kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian
tertentu.
Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Kode etik profesi sebetulnya
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang
digelari : Bapak Ilmu Kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke 5 SM. Menurut
ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates
sendiri, tetapi setidaknya berasal dari murid-muridnya dan meneruskan semangat
professional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Kode etik profesi dapat menjadi
penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga
menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat
sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan
pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode
etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa
kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidakakan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
F. Tujuan & Fungsi Kode Etik Profesi
Tujuan kode etik
profesi :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk
meningkatkan mutu profesi
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
- Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan
baku standarnya sendiri
Sumaryono dalam Abdulkadir Muhammad
menjelaskan beberapa alasan kenapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara
tertulis, alasan-alasan itu adalah (fungsi kode etik profesi) :
- Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan kerja (kalangan social).
- Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Kode etik yang ada dalam masyarakat
Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional misalnya IKAPI dan lainnya.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahaan swasta
cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan
mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dank arena itu pada
prinsipnya patut dinilai positif
Namun dalam kenyataannya tidak
sedikit para professional sering kali mengabaikan kode etik profesi yang telah
ada dan ditetapkan, hal ini terjadi bukan karena tanpa alasan pastinya.
Alasan-alasan yang mendasar kenapa para professional mengabaikan kode etik
profesi, diantaranya adalah :
- Pengaruh
sifat kekeluargaan
- Pengaruh
jabatan
- Pengaruh konsumerisme
- Karena
lemahnya keimanan
Contoh dalam dunia konstruksi
misalnya, yaitu hubungan insinyur pemborong dengan pimpinan proyek (konsultan
pengawas). Insinyur pemborong bangunan sepakat membangun gedung menurut
konstruksi yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Kontrak menyatakan bahwa semua
bahan kayu adalah kayu kelas 1, namun kenyataannya bahan kayu yang dipasanga
adalah kayu dengan mutu kelas 2, disini terjadi pengurangan nilai yang hal ini
terjadi karena adanya kolusi bermotif mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
antara pemborong dengan konsultan pengawas. Hal ini jelas sekali melanggar kode
etik profesi yang di sebabkan kurangnya iman, sehingga mencari keuntungan
dengan cara yang melanggar etika yang berlaku.
Dengan demikian kode etik
keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan
strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di
mata msyarakat. bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pedoman dalam
bertindak serta acuan dasar dalam segala bentuk keprilakuannya dalam rangka
memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi
dan fungsi bidang profesinya. dengan demikian maka kode etik itu dapat
merupakan acuan normatif dan juga operasional.
Bagi para pemakai jasa layanan
profesional, kode etik juga merupakan landasan jika di pandang perlu untuk
mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu
yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan, sedangkan bagi
para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya,
kode etik merupakan landasan yang bertindak sesuai dengan keperluannya,
termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
G. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
Sering kita jumpai bahwa ada kalanya
Negara mencampuri urusan profesi sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum
atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang
memberikan sanksi-sanksi hukum yang bersifat memaksa, baik berupa sanksi
perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh jika seseorang
anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota
profesinya, dan jika kecurangan itu dianggap serius maka ia dapat dituntut
dipengadilan. Pada umumnya karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode
etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakan
bahwa organisasi profesi itu telah mantap dan tidak main-main.
Instansi dari luar bisa menganjurkan
membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi
pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari
profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas
putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal
ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang
beirisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiriyang
bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
Dalam setiap penetapan aturan atau
tata tertibtidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan
atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi,
maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik
tersebut. Menurut Mulyasa (2007 : 46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran
kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Sanksi
moral
Berupa
celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan
moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
2.
Sanksi
dikeluarkan daro organisasi
Merupakan
sanksi yang dianggap terberat
Kasus-kasus pelanggaran kode etik
akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang
tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
professional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan
kesediaan profesi untuk menjalankan control terhadap pelanggar. Namun demikian,
dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat antara anggota-anggota profesi, seorang professional
mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode
etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi diatas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi
harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat
melaksanakannya.
Kode etik profesi berfungsi sebagai
pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi,
masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan
profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak
terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
Menurut Harris
[1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi
yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode
etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
1.
Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap
melanggar kode etik profesi
2.
Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional
2.5 ETIKA PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Guru
Orang
yang mengajar dikenali sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua
suku kata yaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil
dari pada perkataan gugu bermakna “boleh dipercayai” manakala Ru diambil
dari pada perkataan tiru yang
bermaksud “boleh
diteladani atau dicontohi”.
Oleh itu, “Guru” bermaksud seorang yang boleh ditiru
perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan boleh
dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya untuk dilakukan dengan
jujur.
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian
berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme.
Robert B. Howsan ct. Al. (1976) menulis bahwa guru dilihat sebagai profesi yang
baru muncul. Oleh karena itu, ia mempunyai sesuatu yang lebih tinggi dari
jabatan semi professional. Malahan mendekati jabatan profesional penuh. Pada
saat sekarang seperti telah dijelaskan juga bahwa ke depan sebagian orang
cenderung mengatakan bahwa guru sebagai suatu profesi dan sebagian lagi tidak
mengakuinya.
Menurut Dr. B. Kieser. “Jabatan
guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru
dituntut suatu keahlian” tertentu
(mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini
seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku
sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi
guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain,”profesi guru” termasuk ke dalam profesi khusus selain
dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi
dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan
profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan
keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan
nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya
untuk melayani sesama.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession)
yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh
profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris,
farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana
pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat
mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru
mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Senada
dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah
jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan
karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang
lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada
aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan
sosial. Jabatan guru dilator belakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.
Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan
calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini
LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan
profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan
peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
B. Perkembangan Profesi Guru
Kegiatan pengembangan profesi
adalah, kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran
dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya
maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Guru adalah tenaga profesi yang
melaksanakan proses pembelajaran. Jika guru dapat menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama, baik kepala sekolah, guru, siswa, dan staf, berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan maka akan tercipta
lingkungan kerja yang nyaman. Sebagai jabatan profesi, guru harus meningkatkan
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan secara terus-menerus. Di samping guru harus
menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu
dikembangkan.
Untuk peningkatan guru tersebut,
setiap sekolah seharusnya mengadakan in
service training. In service training tidak hanya pada wilayah
prinsip-prinsip pendidikan (pengajaran), melainkan juga pada wilayah teknis pragmatis dan aktivitas pengajaran
sehari-hari. Maksudnya, dalam hal ini adalah guru dituntut untuk selalu
membaca, dan belajar, serta memburu ilmu-ilmu pendidikan yang setiap saat
berkembang untuk kemudian diterapkan dalam pelaksanaan pengajaran sehari-hari.
Usaha mengembangkan profesi guru
ini, hal tersebut dapat dilakukan dari dua segi, yaitu dari segi eksternal dan
internal. Dari segi eksternal, yaitu dorongan seorang pemimpin kapada guru
untuk mengikuti penataran atau kegiatan akademik yang memberikan kesempatan
guru untuk belajar lagi. Sedangkan dari segi internal, guru dapat berusaha
belajar sendiri untuk dapat berkembang dalam jabatannya. Dalam kaitan dengan
Usaha mengembangkan profesi guru, profesi guru ini perlu dikembangkan guna
pemeliharaan dan perawatan profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih
efektif dan efisien dalam melakukan tugas profesi. Pemerintah melalui presiden
sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 desember 2004. Guru
sebagai profesi dikembangkan melalui: pertama Sistem Pendidikan, kedua Sistem
penjaminan mutu, ketiga sistem manajemen, dan keempat sistem pendukung profesi
guru-guru.
C. Ruang Lingkup Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam
melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas layanan administrasi
pendidikan, layanan instruksional
dan layanan bantuan, yang ketiganya
berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang lingkup profesi guru dapat
pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik
dasar profesional dan gugus kemampuan profesional. Kompetensi kepribadian
merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan
segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa
kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut :
1.
Beriman
dsn bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.
Percaya
kepada diri sendiri.
3.
Tenggang
rasa dan toleran.
4.
Bersikap
terbuka dan demokratis.
5.
Sabar
dalam menjalani profesi keguruannya.
6.
Mengembangkan
diri bagi kemajuan profesinya.
7.
Memahami
tujuan pendidikan.
8.
Mampu
menjalin hubungan insani.
9.
Memahami
kelebihan dan kekurangan diri.
10.
Kreatif
dan inovatif dalam berkarya.
D. Syarat-syarat Profesi Guru
Dalam bidang profesi guru National Education Association (NEA)
dalam Udin Syaefudin menyarankan syarat-syarat profesi keguruan. Adapun
syarat-syarat profesi keguruan adalah sebagai berikut :
- Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan
pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan
yang menentukan baku standarnya sendiri.
- Jabatan
yang lebih mementingakan layanan diatas keuntungan pribadi.
- Jabatan
yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi
guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam
pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi, meliputi kegiatan sebagai
berikut :
- Melakukan
kegiatan karya tulis / karya ilmiah dibidang pendidikan.
- Membuat
alat pelajaran / alat peraga / alat bimbingan.
- Menciptakan
karya seni.
- Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
- Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
E. Karakteristik Profesi Guru
Ada beberapa karakteristik profesi
guru yang disukaioleh siswa yaitu sebagai berikut :
- Demokratis.
Yaitu guru yang memberikan kebebasan kepada anak
disamping mengadakan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu, tidak bersifat
otoriter, dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan serta dalam
berbagai kegiatan.
- Suka
bekerja sama (kooperatif).
Yaitu guru yang bersifat
saling memberi dan menerima serta dilandasi oleh kekeluargaan dan toleransi
yang tinggi.
- Baik hati.
Yaitu
suka memberi dan berkorban untuk kepentingan anak didiknya.
- Sabar.
Yakni guru yang tidak
suka marah dan lekas tersinggung serta suka menahan diri.
- Adil.
Yakni tidak
membeda-bedakan anak didik dan memberi anak didik sesuai dengan kesempatan yang
sama bagi semuanya.
- Konsisten.
Yakni selalu berkata dan
bertindak sama sesuai dengan ucapannya.
- Bersifat Terbuka.
Yaitu bersedia menerima
kritik dan saran serta mengakui kekurangan dan kelemahannya.
- Suka Menolong.
Yakni suka membantu
anak-anak yang mengalami kesulitan atau masalah tertentu.
- Ramah Tamah.
Yakni mudah bergaul dan
disenangi oleh semua orang, tidak sombong dan bersedia bertindak sebagai
pendengar yang baik disamping sebagai pembicara yang baik.
- Suka Humor.
Yakni pandai membuat
anak-anak menjadi gembira dan dan tidak tegang atau terlalu serius.
- Memiliki berbagai ragam macam
minat.
Artinya dengan bermacam
minat akan merangsang siswa dan dapat melayani berbagai minat anak.
- Menguasai bahan pelajaran.
Yaitu dapat menyampaikan
materi pelajaran dengan lancar dan menumbuhkan semangat dikalangan anak.
- Fleksibel.
Yakni tidak kaku dalam
bersikap dan berbuat serta pandai menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
- Menaruh minat yang baik kepada
siswa.
Yakni peduli dan
perhatian kepada minat siswa.
- Selalu punya energy untuk
siswanya.
Seorang guru yang baik
menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka.
Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
- Punya tujuan jelas untuk
pelajaran.
Seorang guru yang baik
menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi
tujuan tertentu dalam setiap kelas.
- Punya keterampilan
mendisiplinkan yang efektif.
Seorang guru yang baik
memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan
perubahan perilaku positif di dalam kelas.
- Punya keterampilan manajemen
kelas yang baik.
Seorang guru yang baik
memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku
siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan
menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
- Bisa berkomunikasi baik dengan
Orang Tua.
Seorang guru yang baik
menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang
terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka
membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat,
email dan sekarang, twitter.
- Punya harapan yang tinggi pada
siswanya
Seorang guru yang baik
memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya
untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
- Pengetahuan tentang kurikulum.
Seorang guru yang baik
memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar
lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka
memenuhi standar-standar itu.
- Pengetahuan tentang subyek yang
diajarkan.
Hal ini mungkin sudah
jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki
pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme
untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan
menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang
studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
- Selalu memberikan yang terbaik
untuk anak-anak dan proses pengajaran.
Seorang guru yang baik
bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa
mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau
pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika
siswanya sudah beranjak dewasa.
- Punya hubungan yang berkualitas
dengan siswa.
Seorang guru yang baik
mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan
membangun hubungan yang dapat dipercaya.
Setiap
guru seharusnya mengetahui peranan dan tugas mereka secara terperinci jika
mereka ingin berusaha melakukan dan menghasilkan pengajaran yang berkesan.
Diantara tugas seorang guru ialah :
- Menyampaikan
ilmu pengetahuan.
- Menyampaikan
maklumat.
- Menyampaikan
dan memberi kemahiran, serta
- Memupuk
nilai-nilai murni dan luhur sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Manakala peranan guru pula ialah
sebagai pembimbing, pendidik, pembaharu, contoh dan teladan, pencari dan
penyelidik, penasihat dan konselor, pencipta dan pereka, pencerita dan pelakon,
penggalak dan perangsang, pengilham cita-cita, pengurus dan perancang, penilai,
pemerhati, rakan dan kawan pelajar, doktor dan pengubat, penguat kuasa, pemberi
petunjuk orang yang berwibawa dan sebagainya. Jelas menunjukkan bahawa menjadi
seorang guru merupakan satu tugas dan peranan yang agak berat. Sebenarnya, jika
anda anggap tugas itu berat, maka beratlah ia. Jika anda terima ia sebagai satu
cabaran dengan cara yang positif, maka mudahlah ia.
F. Pengembangan Sikap Profesi Keguruan
Seperti
telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu
professional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap
profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikap yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap
professional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajbatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan).
- Pengembangan
sikap selama Pendidikan Prajabatan.
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya,
dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru
bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan
masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja,
tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari
hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat di berikan dengan
membarikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) yang memberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai
perguruan tinggi.
- Pengembangan sikap selama dalam Jabatan.
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan
dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya
sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau
kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media masa televisi,
radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan
sikap professional keguruan.
Empat peran pendidik :
- Pendidik sebagai Fasilitator.
a. Mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik.
b. Trampil merancang suatu media pembelajaran yang cocok.
- Pendidik sebagai Pengelola
a. Merancang tujuan belajar, secara kreatif – imajinatif.
b. Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan
tujuan belajar.
c. Memimpin, meliputi memotivasi, menstimulasi peserta didik.
d. Mengawasi, supaya berfungsi sesuai dengan tujuan.
- Pendidik sebagai Demonstrator
a. Menjadi teladan ideal bagi peserta didik.
- Pendidik sebagai Evaluator
a. Mampu merancang berbagai instrument evaluasi seperti
mengontruksi tes, observasi, wawancara,
angket dan lainnya.
b. Mampu mengolah data dan mengambil keputusan tepat
G. Tuntuan Seorang Guru
Berikut
akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru
dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
- Mengembangkan
visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak
didik.
- Mengembangkan
potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk
menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan
pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang
terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa
yang baik dan bersifat eksklusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia
terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada
pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam
hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik
tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep
ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya
visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama,
tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam
menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada
orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk
melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit
dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga
pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of
good. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang
kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa
yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru,
KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar-mengajar yang berlangsung dengan
baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah
juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan,
kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang
baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang
profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu
guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena
masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Masyarakat
dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh
saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai
dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas
guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan
visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan
yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang
akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi
untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
2.6. KODE ETIK GURU
Pasal 1
- Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
- Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta
pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal
2
- Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
- Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral
yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai
agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Pasal 3
- Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral
yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
- Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
- Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
- Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
- Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau
kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Pasal 5
Kode etik guru
bersumber dari :
- Nilai-nilai Agama dan Pancasila
- Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai
jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
- Hubungan guru dengan peserta didik
a.
Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e.
Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
i.
Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil.
k.
Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l.
Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi
yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru
dengan Orangtua / Wali murid
a.
Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru
memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
c.
Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d.
Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru
bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru
menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau
anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru
tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
- Hubungan
Guru dengan Masyarakat
a.
Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan
b.
Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru
bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e.
Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru
mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru
tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru
tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
- Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan sejawat
a.
Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah
b.
Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c.
Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.
Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru
menghormati rekan sejawat.
f.
Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru
membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru
tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Guru
tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat
siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru
tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru
tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
- Hubungan
Guru dengan Profesi
a.
Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan.
c.
Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru
tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.
Guru
tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
- Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya
a.
Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan.
b.
Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
c.
Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.
Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Guru
tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru
tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru
tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Hubungan
Guru dengan Pemerintah
a.
Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang system pendidikan nasional,
undang-undang tentang guru dan dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Guru
membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
d.
Guru
tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian
negara.
e.
Guru
tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
Pasal 7
- Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
- Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat,
dan pemerintah.
Pasal 8
- Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
profesi guru.
- Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
- Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode
Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
- Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
1 harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
- Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
- Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan upaya pembinaan kepada guru
yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi
guru.
- Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru,
atau pejabat yang berwenang.
- Setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa bantuan
organisasi profesi guru dan atau penasihat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pasal 10
Tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
- Setiap
guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara
nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Kode etik guru sesungguhnya
merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan
wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng
Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan
misi dalam mendidik peserta didik. Etika hubungan guru dengan peserta didik
menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu
dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan
peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati, penerimaan dan
penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta
kejelasan ekspresi seorang guru.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar. Adanya sumpah profesi dan kode etik
guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam
tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus
bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan
kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan
di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan
dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap
apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan
harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan
pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab
tugasnya.
Ada
beberapa kode etika guru di Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran professional.
- Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar
- Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
da martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
- Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
A. Fungsi Etika bagi
Guru
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
oleh :
- Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
- Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah, Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi dan Melindungi para praktisi
dari kesalahan praktik suatu profesi.
- Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
- Sutan Zahri dan Syahmiar
Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi
kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
a.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya
b.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja ,
masyarakat dan pemerintah
c.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
d.
Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Jabatan guru dilator belakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga
pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang
profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang
menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun
kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan
profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang
menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.
Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan
untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi
satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula
organisasi guru sejenis (MGMP).
B. Hakekat Kode Etik Guru
Pada dasarnya
guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas
mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang
berpribadi (pancasila).Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau
kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi
pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan
persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai
pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru.
Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan
pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam
hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya
kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai
guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
C. Organisasi Keguruan
Organisasi profesi adalah suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang
merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
- Kepuasan
kerja
- Supervisi
pendidikan
- Komitmen
Organisasi
keguruan antara lain :
- PGRI
Persatuan Guru
Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi
ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi
politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
Misi profesi
PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana
pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh
UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar
memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan
mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis
teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap
pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman
nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu pancasila.
Misi peraturan
organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian ,
terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan
sruktur organisasi. Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan
antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan
kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan
organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi
kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki
kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki
potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih
jauh lagi bangsa dan negara.
- MGMP
Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
- KKG
Kelompok Kerja
Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap
pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil,
yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru
berdasarkan atas mata pelajaran. Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)
yaitu :
1.
Memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan
yang dihadapi guru.
2.
Memberikan
bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
3.
Meningkatkan
pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional
berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
4.
Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG
dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang
di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat
memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya,
keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan
menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin
diskusi kelompok kecil dan perorangan.
kak izin kopi postingannya ea,, buat ngerjakan UTS..
BalasHapusmkasih kakak